Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) disahkan oleh DPR, kini memuat peraturan seputar anti doping.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keolahragaan Dede Yusuf, dalam rapat paripurna DPR menjelaskan, ada 10 pokok norma substansi dari RUU ini. Termasuk aturan penguatan olahraga sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs), penguatan olahragawan sebagai profesi dan pengaturan kesejahteraannya, pendanaan, tugas dan kewenangan KONI dan KOI, pemajuan olahraga prestasi, pengelolaan kejuaraan dan industri olahraga, pengaturan olahraga berbasis teknologi digital, sistem data ke olahragaan nasional terpadu, penyelesaian sengketa olahraga di bawah satu badan arbitrase keolahragaan mandiri, serta olahraga penyandang disabilitas.
Disepakati dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, isi paparan turut membahas peraturan anti doping beserta organisasinya. Adapun isu minor yang dibahas meliputi tujuan olahraga nasional, pelatih olahraga, tugas, wewenang dan tanggung jawab pusat serta daerah, sarana dan prasarana infrastruktur, olahraga penyandang disabilitas, naturalisasi atlet, dan desain besar olahraga nasional.
Dalam talkshow Ruang Ganti bertajuk Taji UU Keolahragaan Untuk Prestasi, Ketua Penanggung Jawab UU Sistem Keolahrgaaan Nasional (UU SKN), Dede Yusuf, turut menjelaskan titik fundamental UU SKN tegak lurus dengan kebiasaan berolahraga. Mengerucut pada pembibitan atlet potensial akan berjalan baik jika gaya hidup berolahraganya sehat ujarnya, hal ini selaras dengan visi dan misi IADO untuk menjaga olahraga Indonesia tetap jujur, sehat, dan berprestasi.