Telah berdiri sejak 2006, sebagai perwakilan tunggal dari Indonesia. Memiliki pusat komando langsung dari World Anti-Doping Agency (WADA), LADI berperan sangat penting sebagai gate keeper Olahraga Indonesia Bersih dan Sportif, terhindar dari penggunaan doping di tiap aspeknya.
Dasar Hukum
Sistem Keolahragaan Nasional, UU No. 3/2005 Pasal 85:
-
Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga
-
Setiap Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau Lembaga/Organisasi Olahraga Nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi
-
Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2005 pasal 85 tentang Sistem Keolahragaan Nasional