[email protected] +6281219908456
Banner Image

Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI)

Telah berdiri sejak 2006, sebagai perwakilan tunggal dari Indonesia. Memiliki pusat komando langsung dari World Anti-Doping Agency (WADA), LADI berperan sangat penting sebagai gate keeper Olahraga Indonesia Bersih dan Sportif, terhindar dari penggunaan doping di tiap aspeknya.


Telah berdiri sejak 2006, sebagai perwakilan tunggal dari Indonesia. Memiliki pusat komando langsung dari World Anti-Doping Agency (WADA), LADI berperan sangat penting sebagai gate keeper Olahraga Indonesia Bersih dan Sportif, terhindar dari penggunaan doping di tiap aspeknya.

 

Dasar Hukum

Sistem Keolahragaan Nasional, UU No. 3/2005 Pasal 85:

  • Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga

  • Setiap Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau Lembaga/Organisasi Olahraga Nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi

  • Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2005 pasal 85 tentang Sistem Keolahragaan Nasional